Baca Juga:Modal BPJS, Simak Cara Gratis Mendaftar Konseling ke Psikiater atau Psikolog
7. Obat pasca ekstraksi.
8. Tumpatan komposit/GIC.
9. Skeling gigi.
Adapun pelayanan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, IDEA lovers wajib mengikuti tata cara sebagai berikut.
1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.
Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.