Ciri-ciri yang ditimbulkan pada derajat luka bakar tingkat 1 adalah kulit tampak merah, kering, dan terasa sakit. Ini tidak terlalu mengkhawatirkan dan bisa sembuh dengan sendirinya.
Derajat luka bakar tingkat 2 terjadi pada epidermis dan sebagian lapisan dermis (lapisan kulit yang lebih dalam) yang dapat terjadi ketika kulit bersentuhan sebentar dengan benda panas.
Ketika mengalami luka bakar tingkat 2, kulit tampak merah, lecet, melepuh, bengkak, dan menimbulkan nyeri hebat. Ini bisa ditangani dengan beberapa metode pengobatan tanpa operasi atau bedah, termasuk mengoleskan salep antibiotik sesuai anjuran dokter.
Sementara untuk luka bakar derajat tingkat 3 yang biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, terdapat kerusakan jaringan yang mengenai seluruh lapisan epidermis dan dermis, atau lebih dalam lagi.
Kulit yang mengalami luka bakar tingkat 3 tampak putih, tetapi juga dapat terlihat hangus, kasar, dan mati rasa. Operasi atau bedah menjadi pilihan utama untuk menangani luka bakar ini.
Adapun syarat pertama agar mendapatkan pelayanan dan penanganan luka bakar,pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Tanpa terdaftar sebagai peserta, IDEA lovers tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.
Simak berikut ini syarat dan prosedur lengkap mendapatkan penanganan luka bakar dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Enggak Ribet, Simak Cara Gratis Mendaftar Konseling ke Psikiater atau Psikolog dengan modal BPJS
Baca Juga: Dijamin Gratis, Ini Cara Dapatkan Pengobatan Penyakit Lupus dengan BPJS
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Penanganan Luka BakarGratis dengan BPJS
Prosedur pelayanan berobat untuk penanganan dan pengobatanluka bakar gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).