Follow Us

Nyesel Engga Tahu dari Dulu, Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS

Maulina Kadiranti - Kamis, 01 Desember 2022 | 15:10
Nyesel Engga Tahu dari Dulu, Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS
Kompas.com

Nyesel Engga Tahu dari Dulu, Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

Baca Juga: Berikut Prosedur Membersihkan Karang Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Enggak Bikin Kantong Jebol!

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Melahirkan Gratis dengan BPJS? Ini Prosedur yang Harus Diketahui, Jangan Kelewatan!

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi darurat

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest