Follow Us

Nyesel Engga Tahu dari Dulu, Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS

Maulina Kadiranti - Kamis, 01 Desember 2022 | 15:10
Nyesel Engga Tahu dari Dulu, Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS
Kompas.com

Nyesel Engga Tahu dari Dulu, Begini Cara Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS

IDEAonline-Simak ini dia cara mendapatkan penanganan saat luka bakar dengan BPJS.

Luka bakar adalah kerusakan jaringan yang disebabkan oleh panas, bahan kimia, listrik, radiasi atau matahari.

Dokter biasanya menentukan keseriusan (derajat) luka berdasarkan kedalaman luka dan jumlah kulit yang terkena.

Kondisi ini bisa menyakitkan dan menyebabkan infeksi jika tidak diobati. Kondisi luka tingkat pertama, dan sebagian besar luka bakar tingkat dua, sembuh dengan perawatan di rumah.

Sementara itu luka tingkat tiga dapat mengancam jiwa dan memerlukan perawatan medis khusus.

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Melahirkan Gratis dengan BPJS? Ini Prosedur yang Harus Diketahui, Jangan Kelewatan!

Baca Juga: Dijamin Gratis, Ini Dia Jenis Vaksin Anak yang Bisa Didapatkan di Puskesmas dan Posyandu, Jangan Sampai Terkena Penyakit Menular Akibat Menyepelekan!

Jadi simak berikut ini cara mendapatkan penanganan luka bakar gratis dengan BPJS agar dapat langsung dilayani.

Cara Dapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas, perawatan ataupun penanganan luka bakar termasuk dalam daftar layanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, tak semua penanganan luka bakar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, hanya luka bakar derajat 1 dan 2 yang dapat ditanggung.

Derajat luka bakar terdiri dari derajat dengan keparahan terendah hingga tertinggi, mulai dari derajat 1, 2, hingga 3.

Pada luka bakar tingkat 1, kerusakan hanya terjadi di epidermis atau lapisan kulit luar biasanya disebabkan oleh paparan sinar matahari.

Ciri-ciri yang ditimbulkan pada derajat luka bakar tingkat 1 adalah kulit tampak merah, kering, dan terasa sakit. Ini tidak terlalu mengkhawatirkan dan bisa sembuh dengan sendirinya.

Derajat luka bakar tingkat 2 terjadi pada epidermis dan sebagian lapisan dermis (lapisan kulit yang lebih dalam) yang dapat terjadi ketika kulit bersentuhan sebentar dengan benda panas.

Ketika mengalami luka bakar tingkat 2, kulit tampak merah, lecet, melepuh, bengkak, dan menimbulkan nyeri hebat. Ini bisa ditangani dengan beberapa metode pengobatan tanpa operasi atau bedah, termasuk mengoleskan salep antibiotik sesuai anjuran dokter.

Sementara untuk luka bakar derajat tingkat 3 yang biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, terdapat kerusakan jaringan yang mengenai seluruh lapisan epidermis dan dermis, atau lebih dalam lagi.

Kulit yang mengalami luka bakar tingkat 3 tampak putih, tetapi juga dapat terlihat hangus, kasar, dan mati rasa. Operasi atau bedah menjadi pilihan utama untuk menangani luka bakar ini.

Adapun syarat pertama agar mendapatkan pelayanan dan penanganan luka bakar, pasien harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Tanpa terdaftar sebagai peserta, IDEA lovers tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.

Simak berikut ini syarat dan prosedur lengkap mendapatkan penanganan luka bakar dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Enggak Ribet, Simak Cara Gratis Mendaftar Konseling ke Psikiater atau Psikolog dengan modal BPJS

Baca Juga: Dijamin Gratis, Ini Cara Dapatkan Pengobatan Penyakit Lupus dengan BPJS

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Penanganan Luka Bakar Gratis dengan BPJS

Prosedur pelayanan berobat untuk penanganan dan pengobatan luka bakar gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

Baca Juga: Berikut Prosedur Membersihkan Karang Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Enggak Bikin Kantong Jebol!

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Melahirkan Gratis dengan BPJS? Ini Prosedur yang Harus Diketahui, Jangan Kelewatan!

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi darurat

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di website www.ideaonline.co.id, Facebook IDEA Online, TikTok IDEAonline, Instagram @ideaonline, Instagram @tabloidrumah, dan Youtube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest