4. Sidang
Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.
Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.
Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
Baca Juga : Tak Perlu Antri, Pria Ini Rela Menyulap Basement Rumahnya Bak Disneyland Mini
Untuk tahun 2018 sendiri, target penerbitan sertifikat tanah ditingkatkan menjadi 7 juta bidang.
"Arahan dari Presiden, program ini akan berlangsung hingga tahun 2025.
Harapannya, semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," imbuh Harison.
Selain sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah, penerbitan sertifikat tanah juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya sengketa.
Selain itu, sertifikat tanah juga bisa menjadi modal usaha dengan cara diagunkan di bank. (*)