Follow Us

Pohon Tetangga Masuk Perkarangan Rumah? Lakukan Ini Tanpa Takut Tuntutan Hukum

iDea Online - Senin, 28 Januari 2019 | 16:20
Pohon Tetangga Masuk Perkarangan Rumah? Lakukan Ini Tanpa Takut Tuntutan Hukum

IDEAonline - Pohon tetangga tumbuh tinggi dan rindang.

Dahannya melintasi pekarangan rumah kita.

Daun-daun, ranting patah, bahkan ulat bulunya sering jatuh ke halaman kita.Baca Juga : Rencana Nikahi Selimutnya Sendiri, Alasannya Hanya Gara-gara Keintimannya Bisa Diandalkan!

Berulangkali kita menegurnya, eh tak digubris juga.

Apa yang bisa kita lakukan?

Sebenarnya, kalau mau, kita bisa mengambil “tindakan sendiri”.

Baca Juga : Hidupnya Tidak ingin Menyusahkan, Mbah Sadikun Rela Tinggal di Rumah yang Sudah Tak Layak Ini!

Ada undang-undang yang bisa kita pakai sebagai payung hukum, yakni Pasal 666 KUHPerdata.

Berikut kutipannya;

Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya.

Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest