Follow Us

Jangan Tertipu Pengembang Bodong, Inilah Tips Aman Beli Rumah ala REI

iDea Online - Kamis, 20 Desember 2018 | 19:25
Ilustrasi rumah subsidi
KOMPAS.com / DANI PRABOWO

Ilustrasi rumah subsidi

Di antaranya ada dua pengembang di Kerambitan yakni PT BCA Land Tabanan, PT Puri Gita Asri, dan satu pengembang di Selemadeg dengan proyeknya PT Nadi Graha Surya.

“Ini tiga developer yang membuat perumahan subsidi di Tabanan dan memiliki izin lengkap, dengan proyek sudah berjalan dan unit rumah sudah ada,” terang Suardita.

Sedangkan oknum developer abal-abal, mereka biasanya hanya menjual gambar dan bahkan terkadang tidak ada proyeknya sama sekali.“Ini sudah sering terjadi, ini ibarat gunung es, dan prediksi saya akan ada muncul yang lain. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dan tidak bertambah,” katanya.

Baca Juga : Rumah Dijual Dengan Harga Subsidi, Uang Mukanya Hanya 1 PersenSuardita menegaskan, FLPP adalah proyek pemerintah dan dikerjasamakan dengan REI bersama perbankan yang menyalurkan kreditnya.Sejauh ini, uang muka (DP) FLPP minimal hanya 1 persen dari harga jual, dengan bunga 5 persen dan harganya pada 2019 sekitar Rp 158 juta.“Tapi oknum ini biasanya minta DP Rp 7 juta sampai Rp 25 juta per unit kepada konsumen,” sebut Suardita.Ia berharap agar kasus seperti yang terjadi di Tabanan itu tak muncul kembali, maka pihak berwajib harus bertindak tegas supaya tidak semakin banyak yang dirugikan di masa mendatang.“Termasuk izin pembangunan dari pemerintah harus lebih teliti ke depannya,” imbuhnya.

Baca Juga : Jangan Gampang Tergiur Harga, Cek 5 Fakta Rumah Dijual Murah

Ia berharap masyarakat tak langsung percaya dengan iming-iming harga rumah murah.Konsumen juga harus lebih teliti dalam membeli.Bidang Perumahan RST DPD REI Bali, I Ketut Sony Sasana, menjelaskan bahwa sebaran FLPP di Bali selama ini ada di Jembrana, Tabanan, Singaraja, dan Karangasem.“Anggota REI Bali yang bergerak dalam pengembangan rumah subsidi (FLPP) ini ada belasan developer dan target kami untuk 2018 rencana dibangun 10 ribu unit FLPP,” katanya.Ia menyebutkan, penipuan yang mencatut FLPP juga telah terjadi sebelumnya di Gianyar.

Baca Juga : Jangan Gampang Tergiur Harga, Cek 5 Fakta Rumah Dijual MurahOleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi, harus detail melihat legalitas perusahan dan izinnya.Ia berharap masyarakat lebih teliti melihat tagline FLPP.Sebab, selain anggota REI, memang ada banyak perusahaan yang terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang boleh membangun rumah bersubsidi (FLPP).“Jika tidak jelas legalitasnya, maka perlu diwaspadai,” tegasnya.Sony menambahkan, amanah dari DPP REI pusat adalah agar DPD REI Bali bisa membangun 5.000 unit rumah per tahun.“Untuk Bali kami siap dan hadir di empat kabupaten,” imbuhnya.

Baca Juga : 4 Inspirasi Desain Interior Dengan Mengolah Kain Khas Nusantara

Intinya, jelas dia, konsumen harus cek izin perusahaan, legalitas proyek, IMB, syarat lain seperti air PDAM, listrik dan sebagainya.Ia menjelaskan, untuk rumah susbidi, pengembang REI diberikan koridor sehingga masyarakat aman membeli rumah subsidi di perusahaan yang telah terdaftar.“Kami dikawal oleh sertifikat layak fungsi (SLF). Jadi sebelum akad di bank, kami diminta untuk melengkapi ini apakah layak secara konstruksi dan sebagainya,” katanya.Hal ini penting, mengingat rumah subsidi paling banyak saat ini disuplai oleh pengembang REI Bali.

Pengurus bidang Pembiayaan Komersial DPD REI Bali, I Made Dwi Masti, mengatakan oknum pengembang yang tidak memiliki izin akan kesulitan dalam perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak perbankan.

Baca Juga : 9 Inspirasi Desain Ruang Kerja di Loteng, Kerja Jadi Lebih Fokus dan Nyaman

“Sebab, bank akan meminta syarat ke pengembang seperti adanya izin. Oleh karena itu, konsumen harus mencari bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pengembang berizin,” tegas Dwi Masti.

Editor : iDEA

Latest