Perlu diketahui dalam perjanjian KPR (Kredit Pemilikan Rumah) biasanya dibuat pula perjanjian antara pihak-pihak yang saling berkaitan.
Pihak-pihak tersebut di antaranya sebagai berikut.
Antara konsumen dengan pengembang. Perjanjian yang dibuat berupa perjanjian pengikatan jual beli atau akta jual beli.
Antara konsumen dengan bank.
Baca Juga: Jual Beli Tanah dengan Hanya Syarat Cap Jempol? Gimana Hukumnya?
Perjanjian ini berupa perjanjian kredit yang biasanya dilengkapi dengan perjanjian untuk membebankan hak tanggungan atas aset yang dijadikan objek kredit.
Dengan demikian, apabila pada suatu saat terjadi kredit macet, pihak bank sebagai pemegang hak tanggungan memiliki hak prioritas untuk mengeksekusi objek kredit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Antara bank dengan pengembang.
Baca Juga: Bukan Bangunan Baru, di Italia Justru Sedang Tren Jual Beli Rumah Tua Seharga 1 Euro
Perjanjian ini berupa perjanjian kerja sama yang di dalamnya memuat tentang klausula buy back garantie.
Klausula ini adalah jaminan dari pengembang untuk membeli/mengambil alih bila terjadi kredit macet.