Dari berbagai kebijakan tersebut, Widi menekankan pada bangunan berwawasan lingkungan.
Menurutnya, BI memberikan kebijakan tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5 persen.
Properti berwawasan lingkungan atau green property adalah gedung yang memenuhi kriteria bangunan hijau.
Adapun kriteria yang diberikan sesuai dengan standar atau sertifikasi yang diakui baik secara nasional maupun internasional.
"Properti berwawasan lingkungan?
Properti yang memenuhi kriteria bangunan hijau berdasarkan standar yang berlaku baik nasional maupun internasional," ucap dia.
Menurutnua jika suatu kawasan telah tersertifikasi sebagai area hijau, maka seluruh properti di dalamnya otomatis menyandang predikat sebagai bangunan hijau atau green property.
Tapi bagaimana jika suatu kawasan belum tersertifikasi?
Baca Juga: Cegah Banjir dengan Konservasi Air, Green Building Concept Jawabannya
Widi menjelaskan, unit propertinya akan dinilai oleh pihak ketiga.
Apabila properti tersebut memiliki luas kurang dari 2.500 meter persegi, maka penilaian bisa dilakukan oleh bank.