Follow Us

Inilah Kebijakan Pemerintah di Sektor Properti Terkait Bangunan Hijau, Bagaimana Cara Menilainya?

Kontributor 01 - Sabtu, 02 Mei 2020 | 12:04
Taman atap dapat didesain sebagai ruang hijau untuk merespons iklim.

Taman atap dapat didesain sebagai ruang hijau untuk merespons iklim.

Tentu saja, bank yang berhak melakukan penilaian harus memiliki tools tertentu yang sesuai dengan standar.

"Kalau propeti luas kurang dari 2.500 meter persegi, kami serahkan ke bank untuk menilai. Bank memakai tools dari lembaga tersetifikasi," ujar dia.

Kemudian jika bangunan memiliki luas lebih dari 2.500 meter persegi, maka penilaian diserahkan ke lembaga yang telah tersertifkasi.

"Kalau ada bagunan baru, dan nantinya mau diajukan supaya dapat LTV berwawasan hijau, bangunan perlu dinilai lagi. Pengajuan dilakukan oleh developer," tutur Widi.

Baca Juga: Ciptakan Rumah Hemat Energi Bisa Selamatkan Bumi, Dukung Go Green!

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Peraturan KemenPUPR No 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau menyebutkan, indikator kinerja hunian hijau masyarakat dapat berupa: pengurangan konsumsi energi rata-rata 25 persen, pengurangan konsumsi air rata-rata 10 persen, pengelolaan sampah secara mandiri, penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan, dan pengoptimalan fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.

Adapun sistem penilaiannya, menurut Green Building Council Indonesia dibagi berdasarkan enam kategori, yaitu: Tepat Guna Lahan Konservasi dan Efisiensi Energi Konservasi Air Siklus dan Sumber Material Kesehatan dan Kenyamanan dalam Ruang Manajemen Lingkungan Bangunan. Selain itu, penilaiannya dilakukan oleh Greenship (Green Building Council Indonesia) EDGE (International Finance Corporation) LEED (Amerika Serikat) Green Mark (Singapura) Greenstar (Australia) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Stimulus Bangunan Berwawasan Lingkungan

(*)

Source : Kompas.com

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest