Baca Juga: Gedung Sarinah Masuk Dafar Diduga Cagar Budaya, Ini Sejarah dan Alasannya!
Bambang menjelaskan dalam sidang pemugaran tersebut nantinya Pemprov DKI akan memberikan sejumlah catatan terkait renovasi Gedung Sarinah tanpa menghilangkan keunikan gedung yang berdiri sejak 1960-an itu.
"Bagaimana menyisakan atau memastikan aspek keunggulan Sarinah pada tahun 1960-an itu tetap terjaga, dibawa ke masa yang akan datang. Karena enggak bisa murni jalan sendiri yang baru tapi harus bawa aspek-aspek lama. Kombinasi lah," kata Bambang.
Meski demikian, hingga kini pengajuan sidang pemugaran dari pengelola Gedung Sarinah belum diterima pihak Pemprov DKI.
Menurut Bambang, Pemprov DKI akan mendukung segala bentuk rancangan renovasi Gedung Sarinah selama menjaga keunikan dan keunggulan gedung itu sendiri.
“Kami beri rambu-rambu, apapun itu persoalannya kita dukung,“ tutur dia. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Renovasi Gedung Sarinah, Harus Ikuti Aturan Cagar Budaya hingga Sidang Pemugaran"
#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork
(*)