Sedangkan pada KPR konvensional, suku bunganya : menggunakan sistem mengambang.
Artinya, tingkat bunga kreditnya berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar dan ekonomi nasional.
Akibatnya, angsuran KPR-nya ikut berubah-ubah, tergantung suku bunga yang berlaku, yang ditetapkan oleh bank pemberi KPR.
Saat ini suku bunga KPR konvensional bervariasi antara 10-15 %.
Rumah Tapak atau Rumah Susun
KPR FLPP memang ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.
Penghasilannya paling banyak Rp7 juta per bulan.
Dengan KPR-FLPP, diharapkan siapa pun dapat mulai mencicil rumah dengan cicilan dan bunga yang tidak memberatkan.
Fasilitas kredit ini berlaku untuk pembelian rumah tapak (landed house) atau rumah susun.
Saat ini terdapat 4 program KPR FLPP, yaitu KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak untuk rumah, serta KPR Sejahtera Susun, dan KPR Sejahtera Syariah Susun untuk rumah susun.