IDEAOnline-KPR FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan} adalah kredit khusus rumah subsidi.
Fasilitas ini untuk membantu masyarakat kurang mampu memiliki rumah subsidi melalui pemberian kredit dengan suku bunga rendah serta cicilan ringan dan tetap.
Tidak hanya harga rumahnya yang murah, Pemerintah melalui Kementerian PUPR, juga memberi bantuan pembiayaan untuk pembelian rumah subsidi.
Bantuan pembiayaan tersebut disalurkan melalui KPR - FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), yang merupakan bentuk lain dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR FLPP berbeda dengan KPR biasa atau KPR konvensional.
Baca Juga: Sebelum Dimasak di Rice Cooker, Hindari 4 Kebiasaan Ini Jika Tak Ingin Gagal!
Salah satu perbedaannya terletak pada suku bunga.
KPR FLPP menawarkan kredit dengan suku bunga rendah serta cicilan yang ringan dan tetap (flat) sepanjang jangka waktu kredit.
Suku bunganya hanya 7,25% per tahun, sudah termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
Jangka waktu kreditnya maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Membeli Rumah Subsidi? Ketahui Keuntungan dan Antisipasi Risikonya
Sedangkan pada KPR konvensional, suku bunganya : menggunakan sistem mengambang.
Artinya, tingkat bunga kreditnya berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar dan ekonomi nasional.
Akibatnya, angsuran KPR-nya ikut berubah-ubah, tergantung suku bunga yang berlaku, yang ditetapkan oleh bank pemberi KPR.
Saat ini suku bunga KPR konvensional bervariasi antara 10-15 %.
Rumah Tapak atau Rumah Susun
KPR FLPP memang ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.
Penghasilannya paling banyak Rp7 juta per bulan.
Dengan KPR-FLPP, diharapkan siapa pun dapat mulai mencicil rumah dengan cicilan dan bunga yang tidak memberatkan.
Fasilitas kredit ini berlaku untuk pembelian rumah tapak (landed house) atau rumah susun.
Saat ini terdapat 4 program KPR FLPP, yaitu KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak untuk rumah, serta KPR Sejahtera Susun, dan KPR Sejahtera Syariah Susun untuk rumah susun.
Baca Juga: Sukses Renovasi Ubah Dapur dan Tambah Kamar pada Rumah Desain Standar
Ini Syaratnya
Bantuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni bersubsidi.
Namun demikian ada 5 syarat yang harus dipenuhi nasabah/debitur KPR FLPP ini.
1. Penghasilan tetap dengan gaji pokok paling besar Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
2. Belum pernah memiliki rumah.
3. Mempunyail NPWP.
4. Menyerahkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi atau surat pernyataan penghasilan dari tempat bekerja.
5. Surat Pernyataan ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya, mencakup hal sebagai berikut.
- Berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran KPR FLPP.
- Belum memilik! rumah.
- Menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah.
- Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak.
- Belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah.
#BerbagiIDEA