Follow Us

Bunga Rendah Cicilan Ringan, KPR FLPP Berbeda dengan KPR Biasa

Johanna Erly Widyartanti - Rabu, 07 April 2021 | 22:21
Ilustrasi-Beda KPR FLPP dengan KPR biasa atau konvensional.
ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Beda KPR FLPP dengan KPR biasa atau konvensional.

Baca Juga: Sukses Renovasi Ubah Dapur dan Tambah Kamar pada Rumah Desain Standar

Ilustrasi-Membeli rumah subsidi dengan KPR FLPP, bunga rendah cicilan ringan.
ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Membeli rumah subsidi dengan KPR FLPP, bunga rendah cicilan ringan.

Ini Syaratnya

Bantuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah yang layak huni bersubsidi.

Namun demikian ada 5 syarat yang harus dipenuhi nasabah/debitur KPR FLPP ini.

1. Penghasilan tetap dengan gaji pokok paling besar Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.

2. Belum pernah memiliki rumah.

3. Mempunyail NPWP.

4. Menyerahkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi atau surat pernyataan penghasilan dari tempat bekerja.

5. Surat Pernyataan ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya, mencakup hal sebagai berikut.

  • Berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran KPR FLPP.
  • Belum memilik! rumah.
  • Menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah.
  • Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak.
  • Belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah.
Baca Juga: Cek Harga Rumah Subsidi di Beberapa Daerah, 2021 Harga Tidak Naik

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest