Awas Jangan Dialihkan
Program perumahan rakyat ini rupanya diatur dengan sangat ketat.
Demi menghindari rumah subsidi jatuh ke tangan yang salah (investor properti), pemerintah pun memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang ketahuan oper kredit, menyewakan, atau memperjualbelikan rumah tersebut kepada pihak yang bukan termasuk MBR.
Bila melanggar siap-siap pemilik rumah harus menyelesaikan kewajiban KPR dengan memberlakukan suku bunga komersial dan mengembalikan kemudahan atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh.
Selain itu, pelanggar wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya dibebaskan.
Selain itu, pelanggar pun bakal dikenakan sanksi pidana yang akan diputuskan pengadilan pada saat persidangan berlangsung.
Jadi, rumah ini bukan untuk investasi tapi murni untuk dihuni.
Baca Juga: Untung Banyak bagi Milenial Beli Rumah Siap Huni di Jabodetabek Ini, Cek Harga dan Insentifnya!
Boleh Dijual Asal…
Rumah sejahtera atau rumah subsidi pemerintah ini memang terhitung ketat dalam soal kepemilikan., Kepemilikan rumah subsidi ini pun hanya boleh dijual atau disewakan dalam kondisi-kondisi tertentu.