Follow Us

Rumah Subsidi Tidak Boleh Dialihkan, Ini Aturan yang Harus Ditaati

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 08 April 2021 | 07:30
Ilustrasi rumah subsidi.
99.co

Ilustrasi rumah subsidi.

IDEAOnline-Memiliki rumah kini tak lagi dipersulit dengan alasan harga selangit dan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang terlampau tinggi.

Kini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati promo hunian murah yang digembar-gemborkan Kementerian PUPR.

Bayangkan saja, harga rumah dibandrol mulai dari Rp150.500.000 juta hingga tertinggi di Papua dan Paua Barat Rp219.000.000.

Tentu saja program ini langsung menarik perhatian masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini kesulitan mencari rumah murah.

Rumah Istimewa Khusus MBR

Baca Juga: Dulu Tak Malu Berjualan Nasi Uduk untuk Biaya Kuliah, Rapper Ini Malah Pamer Rumah Mewahnya, Ada Ruangan Senilai Rp 80 Juta

Rumah Sejahtera atau akrab disebut rumah subsidi ini merupakan solusi atas masalah kepemilikan rumah yang sulit didapatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rumah subsidi khusus disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum pernah memiliki rumah subsidi sebelumnya.

Dengan berbagai kemudahan, program rumah ini terbilang istimewa.

Selain harganya yang murah, rumah subsidi ini juga dapat dicicil dengan suku bunga rendah dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage).

Baca Juga: Membeli Rumah Subsidi? Ketahui Keuntungan dan Antisipasi Risikonya

Ilustrasi rumah subsidi.
Kompas.com

Ilustrasi rumah subsidi.

Awas Jangan Dialihkan

Program perumahan rakyat ini rupanya diatur dengan sangat ketat.

Demi menghindari rumah subsidi jatuh ke tangan yang salah (investor properti), pemerintah pun memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang ketahuan oper kredit, menyewakan, atau memperjualbelikan rumah tersebut kepada pihak yang bukan termasuk MBR.

Bila melanggar siap-siap pemilik rumah harus menyelesaikan kewajiban KPR dengan memberlakukan suku bunga komersial dan mengembalikan kemudahan atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh.

Selain itu, pelanggar wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya dibebaskan.

Selain itu, pelanggar pun bakal dikenakan sanksi pidana yang akan diputuskan pengadilan pada saat persidangan berlangsung.

Jadi, rumah ini bukan untuk investasi tapi murni untuk dihuni.

Baca Juga: Untung Banyak bagi Milenial Beli Rumah Siap Huni di Jabodetabek Ini, Cek Harga dan Insentifnya!

Ilustrasi rumah subsidi.
Tribunnews

Ilustrasi rumah subsidi.

Boleh Dijual Asal…

Rumah sejahtera atau rumah subsidi pemerintah ini memang terhitung ketat dalam soal kepemilikan., Kepemilikan rumah subsidi ini pun hanya boleh dijual atau disewakan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Nah, agar terhindar dari sanksi, pemilik boleh menyewa atau memindahtangankan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Dapat disewa atau dialihkan kepada hak waris.
  2. Telah dihuni lebih dari 5 tahun.
  3. Pindah tempat tinggal karena peningkatan ekonomi.
  4. Untuk kepentingan bank terkait penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Baca Juga: Beli Rumah Murah Minim Fasilitas tapi Berkualitas, Simak Tips Ini!

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest