Follow Us

Rumah Subsidi Tidak Boleh Dialihkan, Ini Aturan yang Harus Ditaati

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 08 April 2021 | 07:30
Ilustrasi rumah subsidi.
99.co

Ilustrasi rumah subsidi.

IDEAOnline-Memiliki rumah kini tak lagi dipersulit dengan alasan harga selangit dan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang terlampau tinggi.

Kini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati promo hunian murah yang digembar-gemborkan Kementerian PUPR.

Bayangkan saja, harga rumah dibandrol mulai dari Rp150.500.000 juta hingga tertinggi di Papua dan Paua Barat Rp219.000.000.

Tentu saja program ini langsung menarik perhatian masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini kesulitan mencari rumah murah.

Rumah Istimewa Khusus MBR

Baca Juga: Dulu Tak Malu Berjualan Nasi Uduk untuk Biaya Kuliah, Rapper Ini Malah Pamer Rumah Mewahnya, Ada Ruangan Senilai Rp 80 Juta

Rumah Sejahtera atau akrab disebut rumah subsidi ini merupakan solusi atas masalah kepemilikan rumah yang sulit didapatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rumah subsidi khusus disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum pernah memiliki rumah subsidi sebelumnya.

Dengan berbagai kemudahan, program rumah ini terbilang istimewa.

Selain harganya yang murah, rumah subsidi ini juga dapat dicicil dengan suku bunga rendah dan bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate mortgage).

Baca Juga: Membeli Rumah Subsidi? Ketahui Keuntungan dan Antisipasi Risikonya

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest