Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rumah Subsidi Tidak Boleh Dialihkan, Ini Aturan yang Harus Ditaati

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 08 April 2021 | 07:30
Ilustrasi rumah subsidi.
99.co

Ilustrasi rumah subsidi.

Nah, agar terhindar dari sanksi, pemilik boleh menyewa atau memindahtangankan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Dapat disewa atau dialihkan kepada hak waris.
  2. Telah dihuni lebih dari 5 tahun.
  3. Pindah tempat tinggal karena peningkatan ekonomi.
  4. Untuk kepentingan bank terkait penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Baca Juga: Beli Rumah Murah Minim Fasilitas tapi Berkualitas, Simak Tips Ini!

#BerbagiIDEA

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular