2. Perolehan tanah hibah sangat disarankan untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat hibah yang dibuat dengan akta PPAT.
Wasiat/Testamen
Wasiat didefinisikan sebagal pernyataan seseorang pada masa hidupnya, tentang apa yang dihendakinya setelah ia meninggal dunia, dan wasiat dapat dicabut kembali (Pasal 875 KUHperdata).
Dan prosedur hukum dari wasiat adalah sebagai berikut.
1. Surat wasiat harus dibuat dengan akta PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah).
2. Perolehan tanah karena wasiat/hibah sangat disarankan untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat/hibah wasiat yang dibuat dengan akta PPAT.