Follow Us

Pewarisan dan Hibah Tanah Ada Aturan Hukumnya, Tak Sekadar Ada Pemberi dan Penerima

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 08 April 2021 | 19:30
Ilustrasi Pengalihan hak atas tanah.
kompas properti

Ilustrasi Pengalihan hak atas tanah.

2. Perolehan tanah hibah sangat disarankan untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat hibah yang dibuat dengan akta PPAT.

Baca Juga: Hati-hati! Tabrak Tembok Rumah Tetangga, Bisa Dituntut secara Pidana ataupun Perdata, Ini Penjelasannya

Ilustrasi pengalihan hak atas tanah.
kompas.com

Ilustrasi pengalihan hak atas tanah.

Wasiat/Testamen

Wasiat didefinisikan sebagal pernyataan seseorang pada masa hidupnya, tentang apa yang dihendakinya setelah ia meninggal dunia, dan wasiat dapat dicabut kembali (Pasal 875 KUHperdata).

Baca Juga: Banting Stir dari Model Jadi Jualan Katering, Begini Nasib Bebi Silvana Usai Dinikahi Penyanyi Religi Kondang, Intip Huniannya!

Dan prosedur hukum dari wasiat adalah sebagai berikut.

1. Surat wasiat harus dibuat dengan akta PPAT

(Pejabat Pembuat Akta Tanah).

2. Perolehan tanah karena wasiat/hibah sangat disarankan untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat/hibah wasiat yang dibuat dengan akta PPAT.

Halaman Selanjutnya

Wakaf

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest