Follow Us

Pewarisan dan Hibah Tanah Ada Aturan Hukumnya, Tak Sekadar Ada Pemberi dan Penerima

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 08 April 2021 | 19:30
Ilustrasi Pengalihan hak atas tanah.
kompas properti

Ilustrasi Pengalihan hak atas tanah.

Wakaf

Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya (tanah) dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran islam (Kompilasi Hukum Islam Indonesia).

Prosedur hukumnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bisa Berakibat Fatal, Ini Alasan Kenapa Saus Sambal Jangan Disimpan di Kulkas!

1. Tanah yang diwakafkan harus merupakan hak milik dari si pemberi wakaf (wakif).

2. Wakaf tidak dapat dialihkan kepada siapapun dan harus diperuntukkan bagi peribadatan.

3. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang kemudian dituangkan dalam bentuk ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurangkurangnya 2 orang saksi sekaligus menyerahkan sertifikat hak atas tanah.

4. Selanjutnya Képala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada camat setempat untuk mendaftarkan perwakafan tersebut guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.

5. Pendaftaran wakaf tanah dilakukan di kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga: Tips Aman Beli Rumah yang Dijaminkan ke Bank, Lakukan 2 Cara Ini!

Ilustrasi pengalihan hak atas tanah.
kompas.com

Ilustrasi pengalihan hak atas tanah.

Pewarisan

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest