Wakaf
Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum seseorang ataukelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya (tanah) dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran islam (Kompilasi Hukum Islam Indonesia).
Prosedur hukumnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Bisa Berakibat Fatal, Ini Alasan Kenapa Saus Sambal Jangan Disimpan di Kulkas!
1. Tanah yang diwakafkan harus merupakan hak milik dari si pemberi wakaf (wakif).
2. Wakaf tidak dapat dialihkan kepada siapapun dan harus diperuntukkan bagi peribadatan.
3. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang kemudian dituangkan dalam bentuk ikrar wakaf, dengan disaksikan oleh sekurangkurangnya 2 orang saksi sekaligus menyerahkan sertifikat hak atas tanah.
4. Selanjutnya Képala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada camat setempat untuk mendaftarkan perwakafan tersebut guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.
5. Pendaftaran wakaf tanah dilakukan di kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah.
Baca Juga: Tips Aman Beli Rumah yang Dijaminkan ke Bank, Lakukan 2 Cara Ini!
Ilustrasi pengalihan hak atas tanah.
Pewarisan