Follow Us

Pewarisan dan Hibah Tanah Ada Aturan Hukumnya, Tak Sekadar Ada Pemberi dan Penerima

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 08 April 2021 | 19:30
Ilustrasi Pengalihan hak atas tanah.
kompas properti

Ilustrasi Pengalihan hak atas tanah.

Pewarisan adalah peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris, yang disebabkan oleh kematian pewaris. Peralihan hak tersebut otomatis terjadi pada saat si pewaris meninggal dunia.

Prosedur hukum yang harus dijalankan adalah sebagai berikut.

1. Kematian pewaris harus dibuktikan dengan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Keterangan tentang siapa ahli waris yang berhak dibuktikan dengan Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Apabila ahli waris lebih dari satu, maka harus dibuat akta pembagian warisan.

Selanjutnya berdasarkan 3 dokumen di atas, dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan yang berwenang.

Sah atau Tidak?

Membuat akta di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan dilanjutkan dengan proses pendaftaran peralihan hak di kantor Pertanahan seternpat atau yang berwenang, adalah 2 prosedur hukum yang harus dilakukan di setiap proses peralihan hak di atas.

Apabila prosedur hukum ini tidak dilaksanakan memang tidak menjadikan peristiwa peralihan hak atas tanah menjadi tidak sah, namun ketiga langkah prosedur hukum tersebut sangat perlu untuk dilakukan dengan segera guna memberikan perlindungan hukurn kepemilikan hak atas tanah bagi si penerima peralihan hak atas tanah.

Selain itu untuk menghindari peralihan hukum yang cacat hukum, sangat perlu diperhatikan pula ketentuan tentang subyek yang terkait dengan peralihan hukum hak atas tanah itu sendiri (pemberi/ penerima), misainya harus warga negara indonesia atau badan hukum, cakap hukum, tidak di bawah umur, dsb.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest