IDEAOnline -Tidak sekadar ada yang memberi dan ada yang menerima, atau ada yang menjual dan ada yang membeli, soal pengalihan hak atas tanah perlu mengikuti prosedur dan aturan jika tak ingin tersandung masalah di kemudian hari.
Peralihan hak atas tanah secara singkat didefinisikan sebagai: setiap perbuatan hukum yang bermaksud untuk mengalihkan hak milik atas tanah kepada pihak lain.
Baca Juga: Ternyata Selama Ini Salah, Begini Cara Simpan Daging di Freezer, Bisa Awet Sampai 9 Bulan!
Peralinan hak atas tanah tersebut tidak hanya terbatas pada perbuatan hukum jual beli saja, namun juga mencakup hibah, wasiat, wakaf, warisan, tukar menukar, pemberian menurut hukum adat dan lain-lain (Pasal 26 Undang Undang Pokok Agraria).
Masing-masing bentuk peralihan hak di atas memiliki definisi yang berbeda serta ketentuan dan prosedur hukum yang sebaiknya diikuti.
Lantas, secara definisi, apa beda antara hibah, wasiat, wakaf, dan warisan?
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Cyntia, Konsultan Hukum Properti, dikutip dari Tabloid Rumah Edisi 307.
Hibah [Tanah]
Definisi dari hibah (tanah) adalah suatu perjanjian di mana si penghibah di masa hidupnya menyerahkan sesuatu benda/tanah dan atau bangunan untuk keperluan si penerima hibah, yang dilakukan dengan suka rela atau cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali (Pasal 1666 KUH Perdata).
Pelaksanaan hibah memillki prosedur hukum sebagai berikut.
1. Surat hibah harus dibuat dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).