Follow Us

Membeli Apartemen Beda dengan Beli Rumah, agar Aman 4 Hal Ini Wajib Diketahui sebelum Melakukan Transaksi

Johanna Erly Widyartanti - Selasa, 29 Juni 2021 | 16:24
Membeli Apartemen Beda dengan Beli Rumah, agar Aman 4 Hal Ini Wajib Diketahui sebelum Melakukan Transaksi
tribun

Membeli Apartemen Beda dengan Beli Rumah, agar Aman 4 Hal Ini Wajib Diketahui sebelum Melakukan Transaksi

Jadi apartemen belum jadi, kamu sudah bisa memesan.

Dimulai dengan pembayaran uang muka dan diikuti dengan pembayaran bertahap, dan dilanjutkan dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) atau pelunasan langsung.

Pastikan kamu mendapatkan surat yang berisi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) sesudah kamu membayar uang muka atau cicilan pertama.

Jika PPJB belum kamu dapatkan, minimal kamu mendapatkan surat pemesanan.

Jika kamu tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan kamu!

Ilustrasi-Pahami isi PPJB. Jika ada yang merugikan, negosiasikan segera dnegan pengembang.

Ilustrasi-Pahami isi PPJB. Jika ada yang merugikan, negosiasikan segera dnegan pengembang.

4. Pahami Isi PPJB

Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan kamu sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual.

Sebagai panduan isi, kamu dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.

Jika ada hal yang kamu anggap merugikan, kamu bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang.

Untuk amannya, kamu bisa minta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.

5. Pelaksanaan pembangunan

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular