Perempuan yang pernah hamil tidak bisa mendonorkan plasmanya untuk pasien Covid-19 karena darahnya mengandung HLA yang terbentuk selama kehamilan.
HLA adalah singkatan dari human leukocyte antigen. Ini merupakan antibodi yang berfungsi untuk menentukan reaksi tubuh jika menerima transfusi atau donor organ.
Antibodi HLA dilaporkan menjadi penyebab terjadinya tranfusion related acute lung injury (TRALI) pada tranfusi darah.
TRALI adalah kondisi edema paru atau paru yang membengkak disertai hipoksia.
TRALI terjadi pada 6 jam pertama setelah dilakukan transfusi darah.
Menurut laporan di American Red Cross pada tahun 2003 hingga 2006 terdapat 75 persen kasus fatal TRALI akibat transfusi plasma disebabkan karena donor adalah wanita dengan HLA positif.
Sebuah penelitian yang dipublikasikan di NCBI menyebutkan bahwa antibodi HLA hanya ditemukan sedikit pada pria. Namun pada wanita, antibodi HLA ini meningkat seiring dengan jumlah kehamilan yang pernah dialaminya.
Antibodi ini bertahan lama di dalam tubuh wanita bahkan hingga 10 tahun.
Memang kadarnya akan menurun, namun pengurangannya tidak signifikan dan tidak lebih dari 50 persen.
Atas dasar itulah, wanita yang pernah hamil tidak boleh menjadi donor plasma konvalesen karena berisiko menyebabkan TRALI pada pasien Covid-19. Artikel ini telah tayang di Kompas,com dengan judul Alasan Wanita yang Pernah Hamil Tak Boleh Jadi Donor Plasma Konvalesen