Untuk menghindari konflik dengan arsitek, maka di awal harus dibuatkan perjanjian kontrak.
Isi perjanjian itu di antaranya, batasan pekerjaan arsitek (memberi gambar lengkap, maket, animasi 3D, anggaran biaya atau tidak); jika batasan pekerjaan arsitek berubah apakah ada biaya tambahan atau tidak; dan apakah arsitek akan mendampingi ketika proyek pembangunan mulai dikerjakan.
Baca Juga: Ibu-ibu Ada 5 Cara Menghemat Tagihan Listrik dari Penggunaan Air, Jangan di-Skip!
Selain arsitek, pemilihan pihak pelaksana seperti kontraktor, pemborong, dan mandor bangunan harus diperhatikan.
Perbedaan antara kontraktor dan pemborong ada pada skala proyek dan bentuk badan usahanya.
Kontraktor biasanya memiliki PT atau CV. Sedangkan pemborong biasanya berbentuk perseorangan.
Skala pekerjaannya juga berbeda. Kontraktor mengerjakan proyek-proyek berskala cukup besar dan pemborong mengerjakan proyek-proyek rumah tinggal.
Tidak selamanya pekerjaan renovasi rumah harus menggunakan pemborong.
Jika pekerjaan renovasinya berskala kecil seperti merombak dapur atau kamar mandi, kamu sebenarnya bisa langsung menunjuk tukang untuk pelaksanaannya tanpa harus menggunakan jasa pemborong.
Semua pilihan tergantung kamu.