IDEAonline-Sebelum membangun rumah,pastinya banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dipertimbangkan.
Menurut Direktur Perkotaan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana, GSB merupakan batas dinding bangunan terdepan pada suatu bidang tanah.
Baca Juga: Jangan Langgar GSB saat Membangun Rumah, Akibatnya Bisa Fatal!
Salah satu peraturan bangunan yang erat kaitannya dengan kelestarian lingkungan adalah KDB. Ini merupakan perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan.
Peraturan tentang KDB dibuat untuk memberi batasan luas bangunan yang boleh dibangun.
Lahan tak boleh ditutupi seluruhnya, tapi harus disisakan sekian persen agar masih ada area untuk meresapkan air ke dalam tanah.
Baca Juga:Cara Membuat Pengharum Kamar Mandi dengan Daun Pandan, Tetangga Sampai Kaget Lihat Perubahannya!
Kalau lahan IDEA lovers memiliki KDB 40 % dan luasnya 100 m2, maka lahan yang boleh dibangun hanya sebesar 40 m2.