Kamu juga harus menentukan berapa tingkat bangunan bisa dibuat.
Misalnya KLB adalah 2, maka luas total bangunan dengan KDB 6% yang diizinkan tadi adalah 120m2 x 2 = 240m2.
Dengan demikian bangunan bisa dibuat bertingkat.
Setiap daerah memiliki aturan KLB yang berbeda-beda.
Sebagai contoh Pergub Nomor 27 tahun 2009 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana di Provinsi DKI Jakarta, diantaranya mengatur koefisien luas bangunan maksimum 6 meter.
Dalam aturan ini, ketentuan KLB diturunkan dari 6 meter menjadi 3,5 meter. (*)
Baca Juga : 6 Ide Renovasi Rumah dengan Budget Minim, di Bawah Rp 300 Ribu!