Follow Us

Tentang IMB Renovasi: Manfaat, Cara Mengurus dan Persyaratannya

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 25 Maret 2021 | 09:45
Ilustrasi renovasi rumah.
Tribunnews

Ilustrasi renovasi rumah.

IDEAOnline-Banyak orang beranggapan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya diperiukan pada saat membangun rumah baru.

Anggapan itu sepenuhnya salah karena IMB juga dibutuhkan saat merenovasi rumah.

Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui seputar IMB renovasi rumah.

Jenis Renovasi Apa yang Membutuhkan IMB?

Baca Juga: Awalnya Dikira Berdampak Buruk, Enggak Sangka Ini Manfaat Tak Terduga Saat Tidur Tanpa Bantal!

Tidak semua jenis renovasi harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

IMB untuk renovasi setidaknya dibutuhkan bila renovasi sudah sampai ke pekerjaan mengubah layout ruang, misalnya mengubah kamar menjadi ruang tamu atau membongkar dinding untuk memperluas ruang.

Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping juga termasuk kategori renovasi yang memerlukan IMB.

Sedangkan perubahan fasad, walaupun terkesan kecil, pun mesti memiliki IMB.

Sementara, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 129 tahun 2012, pemeliharaan bangunan seperti pengecatan, penggantian bahan bangunan (misalnya dari tembok biasa menjadi batu alam), perkuatan pagar, penggantian rangka atap, dan sebagainya yang tidak berpengaruh terhadap struktuf, dianggap tidak perlu memiliki IMB. Pun kegiatan pembangunan septic tank atau saluran air.

Baca Juga: Ngedak Praktis dengan Dak Metal, Lebih Cepat, Mudah, dan Murah

Ilustrasi renovasi rumah.
Kontraktor Interior Jakarta

Ilustrasi renovasi rumah.

Mengapa IMB Tetap Dipertukan Saat Renovasi?

IMB diperlukan untuk memastikan bangunan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.

Bila bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, tentu manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat banyak. Lingkungan menjadi sehat, nyaman, dan tertib.

Baca Juga: Rela Dinikahi Mantan Suami Tamara Bleszynksi dengan Perbedaan Usia 18 Tahun, Paras Istri Teuku Rafly Dicap Mirip Barbie, Intip Istana Mewahnya

Misalnya soal ketentuan ketinggian bangunan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan bangunan tetangga tetap mendapatkan sinar matahari yang cukup.

Coba bayangkan, kalau tetangga kita membangun rumah dengan ketinggian melebihi yang dibolehkan, bayangan bangunan rumah tetangga itu akan menutupi rumah kita, sehingga rumah terasa gelap.

Atau tetangga kita membangun rumah tanpa mengindahkan KLB, sehingga semua lahan hijaunya tertutupi area perkerasan.

Bisa-bisa lingkungan rumah akan banjir karena tak ada resapan air.

Bedakah dengan IMB Biasa?

Proses pengurusan IMB renovasi tidak berbeda dengan IMB biasa.

Perbedaan hanya ada di persyaratan.

Untuk mengajukan IMB renovasi, ada syarat berupa fotokopi IMB yang sebelumnya.

Pengajuan IMB dapat dilakukan di beberapa tempat. Untuk DKI Jakarta, IMB dapat diajukan ke kantor kecamatan setempat.

Bagaimana jika rumah yang dibangun sebelumnya tidak memiliki IMB atau IMB yang dimiliki hilang?

Pebgurusan IMB renovasi tetap bisa diajukan baik melaui P2B di kecamatan setempat atau melalui IMB online di www.dppb,jakarta.go.id.&

Baca Juga: Jangan Asal Bikin Balkon, Ini Rambu Meningkat Rumah Wajib Dipatuhi

Ilustrasi renovasi rumah.
Tribunnews

Ilustrasi renovasi rumah.

Berapa Biayanya?

Masing-masing daerah memiliki ketentuan sendiri tentang besaran biaya retribusi IMB.

Di DKI Jakarta, jumlah yang mesti dibayarkan didasarkan pada Peraturan Daerah No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban - Bangunan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Perhitungan dan Denda IMB.

Menurut peraturan tersebut, retribusi IMB dihitung berdasarkan rumus: luas total lantai bangunan x harga satuan x indeks terintegrasi.

Jika renovasi berupa penambahan lantai atau penambahan luas bangunan, maka biaya retribusi dihitung dari luas total lantai bangunan tambahan x harga satuan x indeks terintegrasi. °

Harga satuan (HSBG) sebesar Rp25.000/m7.

Indeks terintegrasi merupakan perkalian dari beberapa faktor, antara lain jenis renovasi, jenis bangunan, ketinggian bangunan, zonasi, dan beberapa hal lainnya. (lebih lengkapnya dapat dilihat pada pada Peraturan Daerah No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang dapat diunduh pada situs http://www. jakarta.go.id/web/ produkhukum atau pada Peraturan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Perhitungan dan Denda IMB).

Jika renovasi dilakukan pada area yang sulit dihitung luasnya, misalnya fasad, maka retribusinya sejumlah 1,75 % x biaya pelaksanaan (RAB) renovasi.

Baca Juga: Cegah Biaya Bengkak, Inilah Proses Awal Renovasi yang Harus Ditaati

Ilustrasi renovasi rumah.
Kontraktor Interior Jakarta

Ilustrasi renovasi rumah.

Apa Syaratnya?

Agar proses pengurusan IMB cepat, penuhilah semua persyaratan dan dokumen yang diminta.

Patuhilah juga semua ketentuan teknis bangunan. Ketentuan teknis ini dapat dilihat di Perda No 7 tahun 1991.

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB adalah sebagai berikut.

  • Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau surat girik. Bila berupa surat girik harus disertai surat peryataan tidak sengketa yang diketahui lurah. Bila rumah terletak di kompleks perumahan milik instansi pemerintah, ditambah surat kaveling yang diterbitkan intansi pemerintah pusat atau daerah.
  • Ketetapan rencana kota (KRK). Ketetapan rencana kota ini berisi penjelasan tentang peruntukan tanah, GSB, rencana jalan, KDB, KLB, dan sebagainya. Kamu dapat meminta surat ini ke dinas tata kota dengan melampirkan KTP, kuitansi pembayaran PBB, dan sertifikat.
  • Formulir PIMB, fotokopi KTP, fotokopi pembayaran PBB terakhir.
  • Gambar rencana bangunan. Bila tidak bisamenggambarnya, kamu dapat meminta tolong kepada para drafter yang biasanya mangkal di dekat loket.
  • Fotokopi IMB sebelum renovasi.
  • Surat kuasa bila yang mengurus IMB bukan pemilik langsung.
  • Gambar rencana struktur/konstruksi, bila terdapat struktur dengan bentang yang lebih dari 5,5 m.
  • Di beberapa daerah, misainya di kota Depok, pengajuan IMB harus disertai surat persetujuan dari tetangga kanan dan kiri.
Baca Juga: Taman Rumah dari Pengembang Seragam dan Ala Kadarnya? 8 Step Merenovasi!

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest