Harison mengungkapkan, program ini dimulai sejak tahun lalu. Sepanjang 2017, Kementerian ATR/BPN sudah menerbitkan sertifikat untuk 5 juta bidang tanah.
"Tahun 2017 target PTSL sudah kami penuhi," tutur Harison.
Jadi, bagaimana sih cara mengurusnya?
Syarat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengka adalah sebagai berikut.
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan yang harus dilalui pemohon adalah sebagai berikut:
Baca Juga : 5 Cara Mudah Hemat Air di Rumah, Bisa Hemat Pengeluaran Juga!